
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kepada yang terhormat dr. Tifa dan Bapak Roy Suryo, serta para pembaca yang budiman yang hari ini tengah menyaksikan hiruk-pikuk penegakan hukum di negeri kita.
Beberapa waktu terakhir, linimasa media sosial kita tidak pernah sepi dari perdebatan mengenai keaslian dokumen formal seorang pejabat publik. Sebuah narasi panjang yang bergulir dari ruang digital, masuk ke ranah penyidikan, hingga akhirnya bermuara di meja hijau pengadilan. Bagi sebagian masyarakat, melihat jalannya persidangan dan tuntutan jaksa penuntut umum memicu rasa bingung, janggal, bahkan sesak di dada. Ada perasaan terluka ketika sebuah keyakinan yang dianggap sebagai “kebenaran” justru harus berhadapan dengan dinding tebal bernama hukum formal negara.
Wajar jika hari ini banyak orang memilih diam sambil memendam rasa gusar. Banyak orang dengan integritas moral yang tinggi merasa terhina jika harus ikut membenarkan keputusan-keputusan yang menurut kacamata mereka dipenuhi oleh kejanggalan. Namun, sebagai seorang Muslim yang menaruh perhatian pada nilai-nilai keimanan, mari kita sejenak menarik diri dari polarisasi politik yang melelahkan ini. Mari kita bawa hati dan pikiran kita yang sedang penat ini untuk menengok kembali lembaran sejarah emas Islam: Sirah Nabawiyah dan kisah para sahabat (Shahabiyah serta Ahlul Bait).
Sebab, tahukah Anda? Jauh sebelum kita meributkan soal orisinalitas kertas stempel di abad ke-21 ini, Islam telah meletakkan fondasi yang sangat kaku, agung, sekaligus menguji keikhlasan hati mengenai bagaimana sebuah kebenaran harus diuji di ruang sidang dunia. Ada sebuah rahasia besar di balik mengapa orang yang benar bisa saja kalah di pengadilan manusia, dan bagaimana Islam memandang drama pembuktian dokumen serta tuduhan palsu.
Bagian 1: Keterbatasan Ruang Sidang Manusia dan Pengakuan Rasulullah SAW
Bagi Anda yang hari ini merasa yakin 100% bahwa sebuah dokumen itu palsu, namun mendapati bahwa hukum formal justru memenangkan pihak sebaliknya, ketahuilah bahwa situasi seperti ini bukanlah hal baru di bawah kolong langit. Ketidakberdayaan orang yang merasa benar di hadapan hukum formal adalah ujian keimanan yang bahkan pernah disabdakan langsung oleh manusia paling mulia, Rasulullah Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW berdiri di hadapan para sahabatnya dan menyampaikan sebuah maklumat yang menggetarkan jiwa:
“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan sengketa kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai bersilat lidah (lebih pintar berargumen dan membawa bukti fisik) dalam mengemukakan alasannya daripada yang lain, sehingga aku memutuskannya (memenangkannya) berdasarkan apa yang aku dengar. Maka, siapa yang aku menangkan hak saudaranya untuknya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku telah mengambilkan untuknya sepotong potongan api neraka.” (HR. Bukhari no. 6967 dan Muslim no. 1713).
Mari kita bedah teks hadis ini dengan jujur dan mendalam. Rasulullah SAW, seorang Nabi yang menerima wahyu dari langit, menegaskan posisi dirinya ketika bertindak sebagai Hakim Pengadilan Dunia. Beliau menyatakan bahwa dalam memutus perkara pidana maupun perdata antarmanusia, beliau tidak menggunakan mukjizat pembaca pikiran atau laporan dari malaikat Jibril untuk mengetahui isi hati seseorang. Beliau memutus perkara berdasarkan apa yang tampak di permukaan, apa yang terdengar dari argumen, dan apa yang tertulis dalam bukti fisik.
Artinya apa? Di dalam pengadilan dunia, sangat mungkin terjadi orang yang berada di pihak yang salah keluar sebagai pemenang hanya karena dia memiliki tim hukum yang lebih cerdas, dokumen formal yang lebih lengkap, atau kemampuan retorika yang lebih memikat. Sebaliknya, orang yang memegang kebenaran hakiki bisa saja terjungkal dan dinyatakan kalah di mata hukum hanya karena ia tidak mampu menghadirkan bukti yang memenuhi syarat teknis peradilan.
Rasulullah SAW memberikan lampu kuning yang sangat keras: kemenangan di pengadilan dunia sama sekali bukan stempel kesucian di hadapan Allah. Jika seseorang menang di sidang dunia menggunakan kelicikan atau manipulasi dokumen yang tidak diketahui oleh hakim, maka hakikatnya dia sedang membawa pulang sebongkah api neraka ke rumahnya. Namun bagi kita yang menonton, kita dipaksa untuk menerima satu kenyataan pahit: hukum dunia memiliki keterbatasan.
Bagian 2: Ketika Sang Khalifah Kalah Melawan Rakyat Biasa
Jika hadis di atas adalah landasan teoretisnya, maka sejarah Islam memiliki sebuah landmark case—sebuah preseden hukum nyata—yang tercatat dengan tinta emas dalam kitab-kitab Tarikh. Ini adalah kisah tentang amirul mukminin, kepala negara dari wilayah yang membentang dari Persia hingga Afrika Utara, menantu kesayangan Rasulullah SAW, pintu gerbangnya ilmu: Ali bin Abi Thalib RA.
Suatu hari di masa kekhalifahannya, Sayyidina Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besi kesayangannya yang jatuh di jalan dalam perjalanan menuju Perang Shiffin. Beberapa waktu berlalu, sang Khalifah melihat baju besi miliknya yang sangat khas itu sedang dipegang dan hendak dijual oleh seorang warga sipil non-Muslim (dalam sebagian riwayat disebutkan ia seorang penganut Yahudi, dalam riwayat lain Nasrani).
Sebagai seorang manusia biasa yang memiliki barang tersebut, Ali tahu persis, yakin seyogianya, tanpa ragu sedikit pun bahwa baju besi itu adalah miliknya. Beliau tidak sedang berasumsi; beliau adalah saksi mata atas hartanya sendiri. Ditambah lagi, Ali bin Abi Thalib adalah manusia dengan tingkat integritas moral tertinggi di zaman itu—ia tidak mungkin berbohong hanya demi sepotong baju besi bekas.
Jika Ali bin Abi Thalib menggunakan logika kekuasaan atau logika “massa”, beliau bisa saja memerintahkan pengawal khilafah untuk menyita baju besi itu secara paksa. Siapa yang berani membantah kata-kata seorang Khalifah yang adil? Namun, Ali memilih jalan Islam yang agung. Beliau mengajak warga non-Muslim tersebut untuk menyelesaikan sengketa ini ke lembaga peradilan resmi negara yang dipimpin oleh seorang hakim agung bernama Qadhi Syuraih.
Di dalam ruang sidang, posisi keduanya sejajar sebagai pencari keadilan. Tidak ada karpet merah untuk sang Khalifah, tidak ada diskriminasi untuk warga minoritas.
Hakim Syuraih memulai persidangan dengan bertanya kepada penggugat, “Wahai Amirul Mukminin, apakah Anda memiliki bukti atas klaim Anda bahwa baju besi ini adalah milik Anda?”
Ali bin Abi Thalib menjawab dengan tenang bahwa beliau memiliki bukti berupa saksi. Saksi pertama adalah pembantunya yang setia bernama Qanbar, dan saksi kedua adalah anak kandungnya sendiri, Hasan bin Ali (Cucu Rasulullah SAW).
Mendengar nama saksi tersebut, Qadhi Syuraih terdiam sejenak, lalu mengeluarkan keputusan hukum yang sangat mengejutkan: Ia menolak kesaksian Hasan bin Ali.
Mengapa seorang hakim menolak kesaksian Hasan, seorang pemuda yang oleh Rasulullah SAW sendiri disebut sebagai “Pemuka para pemuda ahli surga”? Apakah Qadhi Syuraih meragukan kejujuran Hasan? Tentu tidak. Apakah Qadhi Syuraih memihak warga non-Muslim? Sama sekali tidak.
Qadhi Syuraih menolak kesaksian tersebut karena mematuhi Hukum Acara Peradilan Formal yang berlaku saat itu, di mana kesaksian seorang anak untuk membela ayahnya (atau sebaliknya) dianggap tidak sah secara formal untuk menghindari conflict of interest (bias hubungan darah). Hukum acara menuntut saksi yang independen secara total.
Ali bin Abi Thalib sempat terperangah dan berkata, “Subhanallah! Apakah Anda menolak kesaksian seorang pria yang telah dijamin oleh Nabi SAW sebagai pemuka pemuda ahli surga?”
Qadhi Syuraih dengan keteguhan iman dan profesionalisme hukumnya menjawab, “Benar, wahai Amirul Mukminin. Saya tahu betul kemuliaan kedudukan Hasan di sisi Allah, tetapi di dalam ruang sidang ini, aturan formal hukum peradilan tetap harus ditegakkan. Kesaksian anak untuk ayahnya tidak dapat diterima.”
Karena Ali bin Abi Thalib tidak memiliki saksi formal lain yang memenuhi syarat peradilan, maka Qadhi Syuraih mengetuk palu sidang dengan keputusan yang sangat radikal pada masanya: Gugatan sang Khalifah ditolak, dan baju besi tersebut secara hukum dinyatakan tetap menjadi milik warga non-Muslim tersebut.
Bayangkan posisi Ali bin Abi Thalib saat itu. Beliau berada di pihak yang benar secara hakiki. Beliau tahu baju itu miliknya. Integritasnya luar biasa. Tetapi beliau kalah di pengadilan hanya karena terkendala oleh syarat-syarat formal pembuktian hukum dunia.
Bagaimana reaksi Ali? Apakah beliau marah? Apakah beliau menggerakkan massa untuk menduduki rumah Qadhi Syuraih? Apakah beliau menuduh hakim telah disuap atau tunduk pada oligarki? Tidak. Ali bin Abi Thalib tersenyum, menerima kekalahan formal tersebut dengan lapang dada, dan menghormati institusi hukum yang kaku tersebut. Beliau rida, karena beliau tahu begitulah cara kerja hukum dunia.
(Kisah ini ditutup dengan akhir yang indah: Sang warga non-Muslim yang menyaksikan pemandangan luar biasa ini—di mana seorang penguasa tertinggi bisa kalah di pengadilannya sendiri melawan rakyat kecil yang berbeda keyakinan hanya karena aturan hukum—gemetar ketakutan sekaligus takjub. Ia berkata, “Ini adalah keadilan para Nabi!” Ia lalu mengembalikan baju besi itu kepada Ali dan menyatakan diri masuk Islam).
Bagian 3: Fikih Pembuktian—Mengapa Islam Sangat “Kaku” Soal Dokumen dan Saksi?
Bagi dr. Tifa, Roy Suryo, dan kita semua yang sering kali gemas melihat jalannya persidangan kasus “ijazah”, kita perlu memahami mengapa Islam mendesain sistem hukum peradilan yang sangat kaku, yang tampaknya lebih mementingkan “prosedur tertulis” ketimbang “keyakinan rasa” atau “kejanggalan sosial”.
Dalam khazanah fikih Islam, ada satu kaidah hukum acara yang sangat fundamental, disarikan dari hadis Nabi SAW:
“Beban pembuktian (bayyinah) diwajibkan bagi orang yang menuduh (menggugat), sedangkan sumpah diwajibkan bagi orang yang mengingkari tuduhan.”
Kaidah ini adalah tiang pancang keadilan. Jika seseorang melemparkan sebuah tuduhan—baik itu tuduhan perzinaan, pencurian, korupsi, maupun tuduhan bahwa ijazah seseorang adalah palsu—maka beban untuk membawa bukti yang sah dan tidak terbantahkan secara hukum (legal standing) berada 100% di pundak si penuduh. Pihak yang dituduh tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dirinya bersih; dia cukup bertahan, dan jika tidak ada bukti formal yang sah dari penuduh, dia bebas demi hukum.
Mari kita refleksikan ke dalam kasus riuh ijazah hari ini. Mengapa pengadilan terkesan mengabaikan analisis-analisis visual di media sosial? Mengapa hakim lebih memilih mendengarkan surat pernyataan resmi dari universitas (seperti UGM) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut terdaftar secara resmi?
Karena secara hukum administrasi dan fikih siyasah, dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi negara dianggap sah sampai ada dokumen resmi lain yang derajat hukumnya setara atau lebih tinggi yang membatalkannya. Analisis foto, perbandingan font tulisan, atau ingatan-ingatan masa lalu dari teman seangkatan yang berseliweran di media sosial, dalam kacamata hukum peradilan dinamakan qarinah (indikasi/petunjuk lemah), bukan bayyinah (bukti kuat/nyata). Di dalam Islam, sebuah qarinah tidak akan pernah bisa mengalahkan dokumen formal yang dikeluarkan oleh institusi resmi (al-ashlu baqa-u ma kana ‘ala ma kana—asal dari sesuatu adalah tetap sebagaimana asalnya sampai ada bukti kuat yang mengubahnya).
Jika hukum Islam atau hukum positif membolehkan sebuah keputusan pengadilan diambil hanya berdasarkan “keyakinan massa bahwa ada kejanggalan”, maka tatanan sosial akan hancur lebur. Hari ini si A bisa menuduh si B memalsukan sertifikat tanahnya hanya karena warna kertasnya berbeda dengan tetangga, lalu massa mendesak hakim menghukum si B tanpa dokumen forensik. Ini adalah pintu gerbang menuju kekacauan (anarki).
Bagian 4: Menjaga Integritas di Tengah Badai Ketidakpercayaan
Kembali kepada poin yang sangat menyentuh hati: Bagaimana jika kita benar-benar melihat begitu banyak kejanggalan, sehingga rasanya nurani dan integritas kita terhina jika kita dipaksa ikut membenarkan keputusan hukum tersebut?
Islam adalah agama yang sangat realistis. Islam tidak pernah memaksa hamba-Nya untuk mencintai sebuah keputusan ketatanegaraan yang dirasa janggal. Islam juga tidak meminta kita untuk menjadi orang munafik yang memuji-puji sesuatu yang di dalam hati kita yakini keliru.
Ketika menghadapi situasi dilematis di mana terjadi jurang pemisah yang dalam antara Kebenaran Hukum (Legal Truth) dan Kebenaran Publik (Public Truth), Islam memberikan ruang bagi integritas pribadi kita melalui tingkatan-tingkatan sanksi moral.
Jika Anda melihat suatu hal yang Anda yakini sebagai kemungkaran atau kekeliruan:
-
Ubahlah dengan tangan Anda (jika Anda memiliki otoritas hukum atau kekuasaan).
-
Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisan Anda (melalui kritik yang ilmiah, objektif, dan santun di ruang-ruang publik tanpa terjebak dalam fitnah baru).
-
Jika lisan pun sudah tidak didengar, atau justru membawa mudarat yang lebih besar berupa jerat hukum pidana pencemaran nama baik, maka tingkatan terakhir adalah: membencinya dengan hati.
Pilihan untuk “diam sambil memendam rasa tidak setuju” seperti yang Anda sampaikan, bukanlah sebuah kepengecutan. Dalam konteks tertentu, itu adalah bentuk penjagaan terhadap integritas diri agar tidak ikut larut dalam arus kebohongan atau kemunafikan, sekaligus bentuk kepatuhan warga negara untuk tidak menciptakan konflik horizontal (kerusuhan). Diamnya seorang yang berintegritas karena menghormati supremasi hukum—meski hatinya menangis melihat kejanggalan—adalah sebuah sikap yang bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Bagian 5: Pesan Penutup untuk dr. Tifa dan Bapak Roy Suryo
Sebagai penutup dari surat terbuka ini, mari kita renungkan esensi dari seluruh pertikaian di dunia ini. Ruang sidang di dunia—baik itu Pengadilan Negeri di Indonesia maupun Mahkamah Qadhi Syuraih di zaman Khilafah Ali—hanyalah panggung sandiwara pendek yang dibatasi oleh aturan-aturan buatan manusia, saksi-saksi yang bisa lupa atau berbohong, dan lembaran-lembaran kertas yang bisa dimanipulasi atau disembunyikan.
Jika dr. Tifa dan Bapak Roy Suryo merasa bahwa apa yang diperjuangkan selama ini adalah sebuah kebenaran yang sejati, namun sistem hukum formal hari ini menyatakan kalian bersalah atas delik pencemaran nama baik atau fitnah, janganlah berputus asa dari keadilan Allah.
Ingatlah selalu kisah Ali bin Abi Thalib yang pulang dari pengadilan dengan tangan hampa tanpa baju besinya. Beliau tidak kehilangan kehormatannya sedikit pun di mata Allah dan sejarah manusia hanya karena kalah di pengadilan Qadhi Syuraih. Sebaliknya, kekalahannya justru menjadi monumen keadilan Islam yang abadi hingga hari ini.
Namun sebaliknya, bagi siapa saja yang menggunakan celah-celah hukum formal, memanfaatkan kekuasaan, atau memanipulasi keabsahan sebuah dokumen demi mempertahankan sebuah status atau jabatan di dunia, ingatlah khotbah Rasulullah SAW di atas. Kemenangan formal yang didapat di sidang dunia dengan menyembunyikan kebenaran hakiki, sejatinya hanyalah tiket eksekutif menuju potongan api neraka yang menyala-nyala.
Dunia ini akan kita tinggalkan. Gelar akademis—apakah itu asli atau palsu—tidak akan pernah ditulis di atas kain kafan kita. Dokumen ijazah bertanda tangan rektor tidak akan pernah diminta oleh malaikat Munkar dan Nakir di dalam kubur. Yang akan ditanya adalah: “Dari mana hartamu kau dapat, untuk apa usiamu kau habiskan, dan apakah lisanmu kau gunakan untuk menegakkan kebenaran atau menebar benih perpecahan?”
Mari kita kembalikan segala urusan yang tidak mampu kita selesaikan di bumi ini ke hadapan Pengadilan Tertinggi, Mahkamah Ahkamul Hakimin—Pengadilan Allah SWT, Zat Yang Maha Adil, yang tidak membutuhkan saksi formal, tidak membutuhkan lampiran dokumen kertas, dan tidak bisa disuap oleh kekuasaan apa pun. Di sana, setiap kebenaran yang tersembunyi akan ditampakkan, dan setiap kelicikan akan dibongkar habis tanpa ada yang terlewat sekecil zarah pun.
Wallahu A’lam bish-Shawab.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
