Lewati ke konten
Tribune Trend

Tribune Trend

  • Beranda
  • Blog
  • Muhasabah
  • Trending
  • Opini
  • Mutiara Salaf

Viral! Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” Karya Bupati Purwakarta Om Zein Dikecam Publik: Lirik, Terjemahan, dan Duduk Perkaranya

AI Summary

Di tengah masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat yang religius, penting juga untuk melihat bagaimana sudut pandang keagamaan—khususnya Islam Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja)—memandang penggunaan diksi atau konten yang vulgar seperti dalam kasus lagu ini.

Apabila dalih pembuatan lagu adalah untuk menunjukkan potret kelam atau kenakalan agar menjadi pelajaran, Islam mengajarkan metode yang disebut bi al-hikmah wal mau'idhatil hasanah—menyampaikan kebaikan dan mencegah keburukan dengan metode yang bijak dan nasihat yang baik.

Semoga polemik ini segera menemukan titik terang yang bijaksana dan memicu lahirnya kebijakan-kebijakan yang jauh lebih ramah terhadap perempuan dan anak di masa depan.

X (Twitter)LinkedInFacebookWhatsApp

Dunia maya tanah air kembali dihebohkan oleh kontroversi yang melibatkan seorang pejabat publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein. Sebuah lagu berbahasa Sunda ciptaannya yang berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” mendadak viral di berbagai platform media sosial. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi sebagai bentuk kedekatan kepala daerah dengan seni budaya lokal, karya tersebut justru memicu gelombang kecaman masif dari masyarakat, aktivis perempuan, hingga tokoh politik nasional.

Lirik lagu tersebut dinilai sarat akan stereotip yang merendahkan kaum perempuan, vulgar, dan tidak sensitif terhadap isu perlindungan anak. Bagaimana sebenarnya duduk perkara dari kasus yang tengah hangat ini? Mengapa liriknya dianggap begitu bermasalah? Mari kita bedah secara mendalam dan menyeluruh.

Menelisik Lirik dan Terjemahan Lengkap Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat”

Untuk memahami mengapa publik begitu geram, kita perlu melihat langsung bagaimana isi dari bait-bait lagu yang menjadi inti persoalan. Berdasarkan bukti otentik yang beredar di media sosial, berikut adalah potongan lirik lagu berbahasa Sunda tersebut beserta terjemahan harfiahnya ke dalam bahasa Indonesia:

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)

Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Cacak mun jadi awewe (Andai saja jadi perempuan)

ES-Em-Pe kelas tilu (SMP kelas tiga)

Tos Karuron tujuh kali (Sudah keguguran tujuh kali)

Nuhun Gusti (Terima kasih Tuhan)

Tos nyiptakeun kuring jadi lalaki (Sudah menciptakan aku jadi laki-laki)

Teu kudu meuli kutang (Tidak usah membeli bra)

Mengapa Lirik Ini Memicu Kemarahan Publik?

Jika dibaca sekilas, esensi dasar dari lagu ini sebenarnya adalah sebuah ekspresi rasa syukur kepada Sang Pencipta karena dilahirkan sebagai seorang laki-laki. Namun, masalah mendasar terletak pada komparasi atau alasan yang digunakan untuk membangun rasa syukur tersebut.

Alih-alih bersyukur atas tanggung jawab, peran positif, atau kekuatan moral sebagai laki-laki, lirik lagu ini justru menggunakan pengandaian yang sangat vulgar dan bias gender.

  1. Eksploitasi Realitas Sensitif Anak di Bawah Umur: Kalimat “ES-Em-Pe kelas tilu, tos karuron tujuh kali” (SMP kelas tiga, sudah keguguran tujuh kali) dinilai sangat tidak berempati. Isu kehamilan remaja, pernikahan dini, dan keguguran pada anak di bawah umur adalah problem sosial yang sangat pelik di Indonesia. Menjadikan penderitaan atau kerentanan anak perempuan sebagai objek komparasi “untung saya laki-laki” dianggap sebagai bentuk kecacatan logika dan hilangnya empati sosial.

  2. Reduksi Eksistensi Perempuan: Penggalan lirik yang menyebutkan “teu kudu meuli kutang” (tidak usah membeli bra) mereduksi identitas dan martabat perempuan hanya sebatas pada fungsi biologis dan pakaian dalam belaka. Hal inilah yang membuat publik menilai lagu tersebut memiliki substansi misoginis—sebuah narasi yang mendegradasi harkat perempuan secara vulgar.

Kronologi dan Duduk Perkara Kontroversi

Gelombang protes tidak datang dari netizen biasa saja, melainkan bergulir menjadi bola salju yang menyeret ranah hukum dan kelembagaan negara. Berikut adalah rentetan duduk perkara yang terjadi:

1. Kecaman Keras dari Atalia Praratya (Anggota DPR RI)

Salah satu tokoh nasional yang paling lantang menyuarakan keberatannya adalah Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (1/7/2026), istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini mengecam keras peredaran lagu tersebut.

“Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia.

Lebih lanjut, Atalia menyayangkan mengapa di tengah perjuangan keras elemen masyarakat dalam mengikis budaya patriarki dan menekan angka kekerasan terhadap perempuan, justru lahir narasi yang sangat bias patriarki dari tangan seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.

2. Somasi Hukum dari Lembaga JBH

Melihat dampak sosial yang ditimbulkan, lembaga hukum JBH tidak tinggal diam. Mereka secara resmi melayangkan somasi terbuka yang tertuang dalam Surat No. 023/SOM/JBH/VII/2026.

Dalam poin-poin hukumnya, JBH menyatakan bahwa terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa lagu ciptaan Om Zein memuat diksi serta narasi yang misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi martabat perempuan secara vulgar. JBH menuntut sang Bupati untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dalam tenggat waktu 3×24 jam. Apabila tuntutan tersebut diabaikan, JBH menegaskan siap membawa perkara ini ke jalur hukum pidana.

3. Klarifikasi dari Pihak Bupati (Om Zein)

Menanggapi tekanan publik yang makin membesar, Om Zein akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui situs PPID Pemkab Purwakarta pada Rabu (1/7/2026). Ia membantah dengan tegas bahwa lagu tersebut sengaja diciptakan untuk memojokkan atau menyudutkan kaum perempuan.

Menurut penjelasannya, lagu tersebut merupakan karya lama yang dibuat beberapa tahun lalu sebagai bentuk otokritik atau cerminan pribadi masa lalunya. Cerita di balik lirik tersebut berawal dari renungan atas perilakunya sendiri yang ia akui cukup nakal di masa muda. Maksud dari lirik “andai jadi perempuan” itu adalah bentuk ketakutan pribadinya: jika seandainya ia dilahirkan sebagai perempuan dengan sifat senakal itu pada waktu dulu, ia khawatir akan terjerumus ke dalam hal-hal buruk karena saat itu ia belum memiliki kemampuan untuk menjaga diri dengan baik.

Analisis Etika Publik: Batasan Seni Bagi Pejabat Daerah

Meski klarifikasi telah disampaikan dengan dalih “karya seni refleksi masa lalu”, ruang publik tetap sulit menerima argumen tersebut. Ada perbedaan mendasar antara seniman murni dengan seorang pejabat publik (pemimpin daerah) dalam mengekspresikan sesuatu ke ruang siber.

Ketika seseorang menjabat sebagai Bupati, melekat padanya fungsi pembinaan moral, hukum, dan pengayoman terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak. Seni memang memiliki kebebasan ekspresi (freedom of expression), namun etika publik menuntut bahwa produk budaya yang dilempar oleh seorang pemimpin tidak boleh mencederai nilai-nilai kemanusiaan atau justru menormalisasi stereotip negatif yang sedang diperangi oleh negara.

Kasus viralnya lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” ini menjadi alarm keras bahwa digital jejak digital masa lalu maupun karya seni kontemporer seorang pejabat akan selalu diuji dengan standar moralitas publik saat ini.

Pandangan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) Terhadap Konten Vulgar

Di tengah masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat yang religius, penting juga untuk melihat bagaimana sudut pandang keagamaan—khususnya Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)—memandang penggunaan diksi atau konten yang vulgar seperti dalam kasus lagu ini.

Dalam khazanah akhlak dan syariat Aswaja, konten yang memuat narasi vulgar, jorok, atau merendahkan martabat kelompok tertentu sama sekali tidak memiliki sandaran atau tuntunan. Ada beberapa prinsip utama yang dilanggar ketika sebuah ucapan atau karya seni beralih menjadi sesuatu yang kotor:

1. Larangan Tegas Terhadap Al-Fuhsy (Perkataan Kotor)

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan (hifzhul lisan). Segala bentuk ucapan yang mengeksploitasi hal tabu secara tidak patut atau menggunakan diksi jorok masuk dalam kategori al-fuhsy. Rasulullah ﷺ bersabda secara tegas:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berkata kotor dan berbuat keji.” (HR. Tirmidzi)

Sebagai representasi pemimpin di bumi, seorang Muslim diwajibkan untuk memproduksi narasi yang sejuk, mendidik, dan membawa kemaslahatan (maslahah mursalah), bukan sebaliknya.

2. Penghormatan Tinggi Terhadap Kaum Perempuan

Tradisi Aswaja sangat memuliakan perempuan berdasarkan banyak sabda Nabi ﷺ yang memerintahkan kaum laki-laki untuk memperlakukan perempuan layaknya kaca yang mudah pecah (rifqan bil qawarir), penuh kelembutan dan kehormatan. Menjadikan siklus biologis perempuan (datang bulan, kehamilan) atau organ fisik sebagai bahan olokan atau sekadar komparasi jenaka dinilai telah keluar dari koridor penghormatan syariat terhadap ibu, saudari, dan anak perempuan kita.

3. Etika Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Apabila dalih pembuatan lagu adalah untuk menunjukkan potret kelam atau kenakalan agar menjadi pelajaran, Islam mengajarkan metode yang disebut bi al-hikmah wal mau’idhatil hasanah—menyampaikan kebaikan dan mencegah keburukan dengan metode yang bijak dan nasihat yang baik. Menggunakan analogi anak SMP yang keguguran berulang kali demi sebuah metafora dinilai justru menodai kesucian pesan moral yang ingin disampaikan.

Solusi dan Langkah Strategis ke Depan

Agar polemik ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan polarisasi atau mencederai marwah kepemimpinan daerah, ada beberapa langkah solutif yang sebaiknya segera diambil:

  1. Penyampaian Maaf yang Komprehensif: Pihak Bupati sebaiknya tidak hanya bertahan pada pembelaan konteks lagu, melainkan secara ksatria mengakui bahwa pemilihan diksi tersebut kurang tepat dan melukai hati sebagian kelompok masyarakat. Meminta maaf secara tulus akan menurunkan tensi ketegangan sosial.

  2. Take Down Total Konten Digital: Manajemen atau tim media sosial terkait harus memastikan lagu beserta potongan videonya ditarik dari peredaran resmi guna meminimalisasi konsumsi narasi vulgar tersebut oleh anak-anak di bawah umur.

  3. Pembuktian Lewat Kebijakan Nyata: Kesalahan dalam bentuk narasi seni harus ditebus dengan komitmen nyata dalam kebijakan daerah. Bupati Purwakarta dapat mengalokasikan perhatian dan anggaran yang lebih besar untuk program perlindungan perempuan, pencegahan kekerasan seksual pada anak, serta penekanan angka pernikahan dini di wilayahnya.

Kesimpulan

Kasus viralnya lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan publik. Di era keterbukaan informasi digital seperti sekarang, setiap kata yang diucapkan atau digubah menjadi sebuah karya akan selalu ditakar menggunakan timbangan etika, hukum, dan kepatutan sosial. Semoga polemik ini segera menemukan titik terang yang bijaksana dan memicu lahirnya kebijakan-kebijakan yang jauh lebih ramah terhadap perempuan dan anak di masa depan.

Post Views: 0

3 Juli 2026

Menu

  • Beranda
  • Blog
  • Muhasabah
  • Trending
  • Opini
  • Mutiara Salaf

Kontak

pojok@tribunetrend.com

Sosial

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • TikTok

Feeds

  • Viral! Lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” Karya Bupati Purwakarta Om Zein Dikecam Publik: Lirik, Terjemahan, dan Duduk Perkaranya
  • Rakyat Desa Jarang Makan Telor & Ayam? Parahnya “Hero Complex” Pejabat Yang Kerap Buta Tuli pada Realitas
  • 2025 masih bercadar Juli 2026 malah memilih tidak punya agama (Agnostik). Waspada ketika futur melanda
  • Gara-gara Alphard Baru, Rocky Gerung Ditengarai Mulai “Masuk Angin”?
  • “Silent Killer”: Mengapa Kubah Panas (Heat Dome) Makin Sering Meneror Bumi?

© 2026 Tribune Trend. All rights reserved.