
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang belakangan ini menjadi pusat perhatian publik. Sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar sedang dikuliti di hadapan majelis hakim. Bukan sekadar nilai kerugian negaranya yang fantastis—ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah—namun juga karena kasus ini menyeret nama-nama dari lingkaran elite militer, pengusaha, hingga mantan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Di tengah sorotan media, muncul nama Dian Putri Permatasari, seorang mantan Kowad yang dihadirkan sebagai saksi kunci atas kepemilikan aset mewah yang diduga berkaitan dengan mega skandal ini.
Muasal Kasus: Penjualan Ilegal Aset Negara di Cilacap
Pangkal dari seluruh perkara pencucian uang ini bermula dari sengketa dan dugaan korupsi pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Lahan yang dikenal sebagai Tanah Carui ini merupakan aset bernilai tinggi yang dalam sejarahnya terikat dengan pengelolaan serta pemanfaatan di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro dan BUMD setempat. Kasus ini mencuat setelah terendus adanya praktik penjualan dan pengalihan hak komersial atas lahan negara tersebut secara ilegal kepada pihak swasta tanpa prosedur yang sah.
Nilai transaksi ilegal dari pengalihan lahan ini diduga menembus angka lebih dari Rp200 miliar. Aliran dana raksasa inilah yang kemudian dipecah, ditransfer, dan disamarkan ke dalam berbagai bentuk aset (TPPU) oleh para terdakwa utama, termasuk Ahmad Yazid (Gus Yazid) dan mantan petinggi BUMD PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Sorotan Terhadap Aset Mewah: Toyota Alphard Rp1,8 Miliar
Salah satu klaster penelusuran aset yang paling menyita perhatian di persidangan adalah seputar kepemilikan satu unit mobil Toyota Alphard hitam senilai hampir Rp1,8 miliar. Mobil mewah ini dikuasai oleh Dian Putri Permatasari (Mbak Dian), mantan anggota Kowad yang pernah berdinas di Kodam IV/Diponegoro sebelum akhirnya mengajukan pensiun dini pada tahun 2023 untuk beralih profesi menjadi pengusaha kuliner.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai bahwa mobil tersebut dibeli bukan murni dari hasil usaha Dian, melainkan dari aliran dana hasil korupsi Tanah Carui. Kecurigaan jaksa didasarkan pada temuan mutasi rekening:
-
Ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp500 juta dari Arief Kusmawanto yang masuk dalam skema pembayaran kendaraan tersebut.
-
Arief Kusmawanto diketahui merupakan adik ipar dari mantan Pangdam IV/Diponegoro.
Di depan majelis hakim, Dian secara konsisten membantah bahwa mobil tersebut merupakan pemberian atau dibelikan oleh sang jenderal. Ia berargumen bahwa uang tersebut merupakan bagian dari perputaran bisnis pribadi dan jual beli kendaraan yang ia tekuni setelah melepas seragam militernya. Meski demikian, pihak kejaksaan terus memperdalam pembuktian untuk melacak apakah ada mens rea (niat jahat) dan hubungan kausalitas langsung antara uang korupsi lahan dengan aset yang dikuasai Dian.
Benang Merah dengan Lingkaran Elite: Profil Letjen TNI Widi Prasetijono
Kemunculan nama kerabat dekat mantan Pangdam IV/Diponegoro dalam riwayat transaksi keuangan kasus ini tak pelak membawa nama Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono ke dalam pusaran pembahasan publik.
Letjen Widi Prasetijono adalah figur militer dengan rekam jejak yang panjang dan strategis:
-
Mantan Ajudan Presiden: Beliau tercatat pernah mengemban tugas sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode awal pemerintahan (2014–2016).
-
Pangdam IV/Diponegoro: Menjabat sebagai orang nomor satu di Kodam Diponegoro pada medio 2022 hingga akhir 2023, periode yang linier dengan waktu terjadinya dinamika internal seputar pengelolaan aset di wilayah Jawa Tengah.
-
Karier Saat Ini: Setelah sempat menjabat sebagai Komandan Kodiklatad, per akhir 2024 beliau dimutasi dan saat ini aktif mengemban amanat sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Meskipun namanya, beserta sang istri dan adik iparnya, kerap disebut dalam persidangan tipikor Semarang guna mengonfirmasi alur dokumen dan transaksi keuangan puluhan miliar dari terdakwa Gus Yazid, status hukum Letjen Widi hingga saat ini masih berada di luar status tersangka. Pihak berwenang menempatkan kesaksian-kesaksian serta bukti transfer dari lingkaran tersebut sebagai bagian dari pembuktian materiil kasus TPPU yang menjerat para terdakwa utama.
Tantangan Pembuktian TPPU
Kasus pencucian uang bermotif korupsi lahan negara selalu menyajikan tantangan pelik bagi penegak hukum. Modus memecah aliran dana ke tangan pihak ketiga (seperti kerabat, rekan bisnis, atau mantan bawahan) jamak digunakan untuk memutus rantai asal-usul uang (layering).
Pengadilan Tipikor Semarang kini memegang kendali penuh untuk menguji:
-
Apakah aliran uang Rp500 juta hingga miliaran rupiah yang mengalir ke aset-aset mewah tersebut secara legal dapat dibuktikan bersumber langsung dari kerugian negara kasus Cilacap.
-
Sejauh mana keterlibatan aktor-aktor intelektual di balik layar yang memfasilitasi penjualan lahan negara tersebut.
Sidang perkara ini dipastikan masih akan berjalan alot. Publik kini menanti, sejauh mana jaksa mampu menjangkau seluruh aliran dana terlarang tersebut, dan apakah pemulihan aset negara (asset recovery) sebesar Rp200 miliar lebih dapat terealisasi secara utuh.
