Lewati ke konten
Tribune Trend

Tribune Trend

  • Beranda
  • Blog
  • Muhasabah
  • Trending
  • Opini
  • Mutiara Salaf

Miskonsepsi Hukum Islam dan Cek Fakta: Apakah NU Mengusulkan Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor?

AI Summary

Ta'zir adalah bentuk hukuman atas tindakan maksiat atau kejahatan yang bentuk dan kadarnya tidak ditentukan secara spesifik oleh Al-Qur'an atau Hadis, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan penguasa (ulil amri) atau sistem hukum yang berlaku di suatu negara guna mewujudkan kemaslahatan dan memberikan efek jera yang paling maksimal bagi pelaku serta pencegahan bagi yang lain. 3.

Pendekatan yang dipilih oleh NU dinilai jauh lebih aplikatif dan berdampak nyata dalam kerangka hukum positif Indonesia dibandingkan memaksakan wacana hukum potong tangan yang secara yuridis-konstitusional mustahil diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum sekuler-nasional.

Alih-alih mengadvokasi hukum potong tangan, sikap resmi kelembagaan NU melalui Munas Alim Ulama di Cirebon tahun 2012 justru mengambil sikap yang jauh lebih tajam dan komprehensif dalam kerangka pemberantasan korupsi, yakni: menuntut penerapan hukuman mati bagi residivis dan koruptor kakap, mewajibkan perampasan seluruh aset hasil korupsi, serta mengaudit harta warisan koruptor yang telah meninggal dunia.

X (Twitter)LinkedInFacebookWhatsApp

Di tengah derasnya arus informasi digital, media sosial kerap kali menjadi ruang subur bagi penyebaran disinformasi, hoaks, atau interpretasi keliru yang dicatutkan atas nama organisasi keagamaan besar. Salah satu narasi yang sempat beredar luas di ruang publik adalah klaim atau poster visual yang mengeklaim bahwa ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan hukuman potong tangan—bahkan hukuman mati—bagi koruptor dengan batasan kerugian tertentu (seperti di atas 1 miliar rupiah).

Secara historis, metodologis, dan kelembagaan, narasi yang menyandingkan korupsi dengan hukum potong tangan ini merupakan bentuk disinformasi. Artikel cek fakta ini akan mengupas tuntas bagaimana sikap resmi NU menghadapi kejahatan korupsi, mengapa korupsi tidak bisa serta-merta di-qiyas-kan secara kaku dengan hukum potong tangan (hudud), serta apa terobosan hukum riil yang diputuskan oleh para ulama NU melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama.

1. Menelusuri Akar Hoaks: Dari Mana Asalnya Narasi Potong Tangan?

Gagasan mengenai penerapan hukum potong tangan bagi koruptor di Indonesia seringkali muncul dari diskusi publik yang emosional akibat maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebagian masyarakat dan figur publik berpendapat bahwa karena korupsi adalah tindakan mengambil harta orang lain atau negara secara melawan hukum, maka hukumannya harus disamakan dengan pencuri dalam syariat Islam, yakni dipotong tangannya.

Namun, ketika narasi ini dikaitkan atau dilekatkan secara kelembagaan kepada organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal tersebut terbukti tidak benar. Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas pernah menyatakan bahwa usulan-usulan instan di luar mekanisme konstitusional atau di luar garis fatwa organisasi tidak bisa diklaim sebagai sikap resmi kelembagaan.

Secara kelembagaan, NU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, draf, atau keputusan bahtsul masail yang mengusulkan penerapan hukum potong tangan bagi koruptor di Indonesia.

2. Tinjauan Fikih: Mengapa Korupsi Bukan Pencurian (Sariqah)?

Secara sekilas, korupsi dan pencurian tampak serupa karena sama-sama mengambil harta yang bukan haknya. Namun, dalam ilmu ushul fikih dan fiqih jinayah (hukum pidana Islam), kedua tindak pidana ini memiliki definisi, elemen, dan pendekatan hukum yang sangat berbeda.

A. Definisi Pencurian (Sariqah) dalam Fikih

Dalam literatur fikih klasik (seperti dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah), pencurian yang diancam dengan hukuman hudud potong tangan (qath’u yad) memiliki batasan dan syarat yang sangat ketat (syarthu al-wujub wa syarthu al-infadz). Definisi dasarnya adalah:

  • Pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi (ala wajhil khufyah).

  • Objek harta diambil dari tempat penyimpanan yang aman dan tertutup (hirrz).

  • Mencapai batas minimal nilai tertentu (nishab).

  • Tidak ada unsur syubhat (keraguan atau kepemilikan bersama/hak tawar) bagi pelakunya.

B. Karakteristik Tindak Pidana Korupsi

Di sisi lain, korupsi (ghulul, penyelewengan, atau penyalahgunaan wewenang) memiliki karakteristik yang berbeda:

  • Umumnya dilakukan oleh pejabat atau pihak yang diberi kepercayaan (amanah), seringkali dilakukan secara terang-terangan di balik toprok legalitas administratif atau persekongkolan birokrasi, bukan secara diam-diam dari tempat penyimpanan tertutup (hirrz).

  • Melibatkan unsur pengkhianatan wewenang (ikhtiyanah).

Karena adanya perbedaan elemen fundamental ini, para ulama kontemporer dan ahli fikih sepakat bahwa korupsi tidak memenuhi syarat mutlak untuk langsung dijatuhi sanksi hudud potong tangan secara tekstual.

C. Posisi Qiyas dan Konsep Ta’zir

Sebagian kalangan memang sempat berargumen menggunakan metode qiyas (analogian)—bahwa karena sama-sama merampas harta, maka hukumannya disamakan. Kendati demikian, mayoritas ulama dan lembaga fatwa menempatkan korupsi ke dalam kategori jarimah ta’zir.

Ta’zir adalah bentuk hukuman atas tindakan maksiat atau kejahatan yang bentuk dan kadarnya tidak ditentukan secara spesifik oleh Al-Qur’an atau Hadis, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan penguasa (ulil amri) atau sistem hukum yang berlaku di suatu negara guna mewujudkan kemaslahatan dan memberikan efek jera yang paling maksimal bagi pelaku serta pencegahan bagi yang lain.

3. Sikap Resmi NU: Keputusan Munas Alim Ulama Cirebon 2012

Daripada terjebak pada perdebatan penerapan hukum hudud yang secara konstitusional tidak sejalan dengan sistem hukum positif Indonesia dan secara fikih memiliki banyak pintu syubhat, Nahdlatul Ulama mengambil langkah taktis, progresif, dan radikal dalam merespons darurat korupsi di tanah air.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2012 yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, para ulama NU melalui forum Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyah merumuskan pandangan hukum yang sangat tegas terhadap pelaku korupsi. Keputusan tersebut berfokus pada tiga pilar utama penegakan keadilan:

1. Hukuman Mati bagi Koruptor Kelas Kakap (Mubah)

Para ulama memutuskan bahwa hukum menjatuhkan sanksi hukuman mati bagi pelaku korupsi adalah mubah (boleh). Kebijakan ini merujuk pada pandangan mazhab fikih tertentu (seperti Maliki dan Hanafi) serta mempertimbangkan dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkannya.

  • Syarat Penerapan: Hukuman mati ini tidak dijatuhkan sembarangan, melainkan ditujukan bagi koruptor yang melakukan kejahatannya secara berulang-ulang (residivis) atau melakukan korupsi dalam skala raksasa (skala sistemik) yang mengakibatkan penderitaan massal serta membangkrutkan perekonomian negara.

2. Kewajiban Pengembalian Aset (Asset Recovery) secara Utuh

NU memandang bahwa hukuman badan (penjara) saja tidak cukup. Koruptor harus dimiskinkan. Keputusan Munas menegaskan bahwa seluruh harta benda yang terbukti berasal dari hasil korupsi wajib dikembalikan secara utuh kepada negara, terlepas dari berapa lama masa hukuman penjara yang telah dijalani oleh pelaku.

3. Audit dan Sita Harta Koruptor yang Telah Meninggal Dunia

Salah satu terobosan hukum Islam yang progresif dari Munas NU 2012 adalah ketentuan bahwa negara atau otoritas berwenang wajib memeriksa dan mengaudit harta kekayaan seseorang yang diduga terlibat korupsi, meskipun tersangka pelaku telah meninggal dunia. Jika terbukti bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi, maka harta itu wajib disita untuk negara demi membersihkan harta warisan dari unsur barang haram dan mengembalikan hak publik.

4. Analisis Sosiologis dan Yuridis: Mengapa Hukuman Berat Tanpa Potong Tangan Lebih Relevan?

Pendekatan yang dipilih oleh NU dinilai jauh lebih aplikatif dan berdampak nyata dalam kerangka hukum positif Indonesia dibandingkan memaksakan wacana hukum potong tangan yang secara yuridis-konstitusional mustahil diterapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum sekuler-nasional.

  1. Menghindari Celah Hukum (Syubhat): Dalam hukum Islam, penerapan hudud sangat dihindari apabila terdapat celah keraguan (syubhat). Kompleksitas birokrasi dan modus operandi pencucian uang dalam korupsi modern menciptakan banyak ruang syubhat yang secara fikih akan menggugurkan hukum potong tangan.

  2. Efek Jera Melalui Pemiskinan: Bagi seorang koruptor, kehilangan harta kekayaan, dimiskinkan secara total melalui perampasan aset, serta dicabut hak politiknya sering kali dianggap sebagai bentuk hukuman sosial dan finansial yang jauh lebih menyiksa ketimbang hukuman fisik semata.

  3. Penyelarasan dengan UU Tipikor: Opsi hukuman mati yang direkomendasikan NU sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi luar biasa (extraordinary crime) yang diakui dalam instrumen hukum internasional maupun perundang-undangan nasional pada kondisi tertentu (seperti bencana alam atau krisis ekonomi).

5. Kesimpulan

Klaim yang menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan hukum potong tangan bagi koruptor adalah hoaks dan disinformasi. Secara fikih, korupsi bukanlah pencurian konvensional (sariqah) yang memenuhi syarat hudud, melainkan tindak pidana ta’zir yang hukumannya diserahkan pada kebijakan penguasa.

Alih-alih mengadvokasi hukum potong tangan, sikap resmi kelembagaan NU melalui Munas Alim Ulama di Cirebon tahun 2012 justru mengambil sikap yang jauh lebih tajam dan komprehensif dalam kerangka pemberantasan korupsi, yakni: menuntut penerapan hukuman mati bagi residivis dan koruptor kakap, mewajibkan perampasan seluruh aset hasil korupsi, serta mengaudit harta warisan koruptor yang telah meninggal dunia. Langkah ini membuktikan bahwa ulama NU senantiasa menempatkan keadilan sosial, penyelamatan keuangan negara, dan kemaslahatan publik di atas segalanya.

Post Views: 2

2 Agustus 2026

Menu

  • Beranda
  • Blog
  • Muhasabah
  • Trending
  • Opini
  • Mutiara Salaf

Kontak

pojok@tribunetrend.com

Sosial

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • TikTok

Feeds

  • Salah Kamar: Ketika Kenaikan Gaji Bukan Solusi dan Pemecatan Bukan Akhir Segala-Galanya
  • Miskonsepsi Hukum Islam dan Cek Fakta: Apakah NU Mengusulkan Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor?
  • Protes Keras Pemadaman Listrik Berjam-jam: Peternak Palangkaraya Buang 1.500 Bangkai Ayam ke Kantor PLN!
  • Sistem “Balik Nama” HP: Antara Alasan Keamanan dan Syahwat Pajak yang Kebablasan
  • Benar Memang, Ada Hal yang Kebetulan di Muka Bumi Ini. Tapi Tidak dengan Emas 74 Kg

© 2026 Tribune Trend. All rights reserved.