PEKALONGAN – Kisah pasangan lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah bantuan sosial yang selama ini mereka terima dihentikan karena data mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Ironisnya, salah satu penerima, Darmi (63), disebut tidak memiliki ponsel dan tidak bisa membaca maupun menulis.
Darmi tinggal bersama suaminya, Dayat (77), di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Kondisi ekonomi keluarga tersebut tergolong memprihatinkan. Bahkan, berdasarkan data pemerintah desa, keluarga mereka masih masuk dalam desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Gambar ilustrasi
Sebelumnya, Darmi dan suaminya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan. Dalam satu kali pencairan, bantuan yang diterima mencapai sekitar Rp600.000.
Bagi keluarga tersebut, uang itu bukan sekadar bantuan tambahan. Darmi mengatakan uang Rp600.000 yang diterimanya biasanya digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, terutama beras.
Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi diterima. Penonaktifan terjadi setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online yang berkaitan dengan data penerima bantuan.
Persoalan tersebut kemudian dipertanyakan pemerintah desa. Pasalnya, kondisi Darmi dan Dayat dinilai tidak sesuai dengan dugaan aktivitas judi online tersebut.
Operator data Desa Kayugeritan, Neli Setyoningsih, mengatakan Darmi dan suaminya tidak bersekolah sehingga tidak bisa membaca dan menulis. Darmi juga disebut tidak memiliki telepon seluler.
Pemerintah desa kemudian melakukan klarifikasi untuk mencari tahu kemungkinan adanya penggunaan identitas Darmi oleh pihak lain. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa KTP Darmi pernah dipinjam oleh seorang tetangga yang masih berusia muda pada akhir 2025.
Darmi disebut menerima uang sekitar Rp25.000 ketika identitasnya dipinjam. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diklarifikasi oleh pemerintah desa.
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan bantuan sosial, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan data kependudukan dalam sistem digital. Ketika identitas seseorang digunakan atau dipinjam pihak lain, aktivitas yang dilakukan menggunakan data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemilik identitas.
Pemerintah Desa Kayugeritan kemudian mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi dan suaminya. Sanggahan tersebut dilakukan agar kondisi sebenarnya dapat diperiksa kembali dan bantuan mereka bisa dipertimbangkan untuk diaktifkan.
Menurut laporan detikJateng, terdapat sekitar 18 KPM di Desa Kayugeritan yang dinonaktifkan karena terindikasi berkaitan dengan judi online. Namun, pemerintah desa memberikan perhatian khusus terhadap kasus Darmi dan Dayat karena kondisi keduanya dinilai sangat rentan.
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan juga menyebut bahwa penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi. Dalam kasus tertentu, terdapat kemungkinan identitas penerima digunakan oleh pihak lain.
Proses reaktivasi bantuan selanjutnya harus melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah. Pemerintah daerah dapat membantu proses klarifikasi, sedangkan keputusan akhir mengenai pengaktifan kembali bantuan berada pada Kementerian Sosial.
Setelah bantuan dihentikan, kehidupan keluarga Darmi menjadi semakin sulit. Ia mengandalkan pekerjaan sederhana seperti memotong benang sisa jahitan atau mengobras pakaian untuk mendapatkan penghasilan.
Sementara itu, Dayat yang telah berusia 77 tahun juga sudah tidak mampu bekerja seperti sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, keluarga tersebut harus mengandalkan bantuan dari tetangga maupun orang-orang di sekitar mereka.
Darmi berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan bantuan yang sebelumnya diterima dapat kembali diberikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial membutuhkan proses verifikasi yang cermat. Data yang menunjukkan adanya indikasi tertentu sebaiknya tetap diikuti dengan pemeriksaan kondisi penerima di lapangan, terutama ketika menyangkut masyarakat rentan.
Yang perlu digarisbawahi, pemberitaan mengenai Darmi menyebut dirinya terindikasi dalam sistem terkait aktivitas judi online, bukan berarti Darmi telah terbukti melakukan judi online. Pemerintah desa justru sedang melakukan klarifikasi karena menemukan kemungkinan identitasnya pernah digunakan oleh orang lain.
Dengan kondisi tersebut, publik kini menunggu hasil verifikasi dan keputusan pemerintah terkait apakah bantuan Darmi dan keluarganya dapat kembali diaktifkan.
Sumber Referensi : detikJateng/detikNews dan laporan terkait keterangan pemerintah desa serta Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.
