Wacana pengaturan ulang ekosistem telekomunikasi seluler di Indonesia tidak pernah benar-benar sepi dari perdebatan. Setelah publik dibuat lelah dengan polemik aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang kerap menimbulkan celah kebingungan, ide-ide baru kembali dilempar ke ruang publik. Salah satu gagasan yang belakangan menggelitik akal sehat adalah wacana pencatatan kepemilikan handphone—serupa konsep Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sistem “balik nama” perangkat genggam.
Alasan klasik yang selalu dikedepankan di atas meja adalah keamanan: mencegah penyalahgunaan perangkat, mempersempit ruang gerak kriminalitas, hingga melindungi konsumen dari barang selundupan. Namun, di balik narasi perlindungan publik yang terdengar mulia itu, masyarakat tidak serta-merta percaya begitu saja. Publik hari ini jauh lebih kritis untuk membaca motif di balik layar. Pertanyaannya kemudian mendasar: apakah ini murni soal ketertiban hukum dan keamanan negara, atau sekadar ekstensi dari hasrat fiskal untuk memburu setoran pajak dan fee birokrasi?
Ketika Gawai Disamakan dengan Kendaraan Bermotor
Secara nalar ekonomi dan teknologi, menyamakan handphone dengan kendaraan bermotor adalah sebuah kekeliruan konseptual yang fatal. Mobil atau motor memiliki nilai ekonomis jangka panjang, siklus depresiasi yang lambat, serta masa pakai yang bisa mencapai belasan tahun. Wajar jika kepemilikannya membutuhkan dokumen fisik permanen seperti BPKB untuk menjamin keabsahan hukum dan mencegah tindak kejahatan penggelapan.
Sebaliknya, handphone adalah barang konsumtif dengan siklus hidup yang sangat pendek. Harganya anjlok dengan cepat, mobilitas transaksinya sangat tinggi, dan pasar sekundernya (second-hand market) berputar setiap detik di berbagai platform perdagangan maupun toko konvensional. Jika setiap kali terjadi transaksi jual-beli HP bekas—bahkan sekadar tukar tambah antarteman—harus dibebani birokrasi pencatatan administratif layaknya balik nama kendaraan, birokrasi negara dipastikan akan kolaps oleh volume data yang masif.
Masyarakat tentu tidak lupa dengan sentimen publik yang berkembang di ruang-ruang diskusi, di mana sebagian besar sinis melihat orientasi negara yang kerap bermuara pada tarikan pungutan. Seperti celetuk yang kerap menggelitik di tengah obrolan warung kopi: “Ingat, Bu Pajak itu tidak halal”—sebuah bentuk ekspresi kekesalan moral ketika pungutan negara dirasa sudah melampaui batas kewajaran, menyasar ruang-ruang privat, dan membebani daya beli masyarakat kelas bawah yang hanya ingin menikmati teknologi terjangkau.
Antara Celah Birokrasi dan Realitas “Jalan Tikus”
Mari melihat apa yang terjadi di lapangan pasca-implementasi aturan IMEI. Alih-alih sepenuhnya memberantas barang non-resmi (black market), regulasi yang kaku justru melahirkan ekonomi bawah tanah baru. Ketika jalur resmi dipersulit oleh birokrasi yang berbelit atau biaya pendaftaran yang mencekik, hukum besi pasar bekerja dengan sendirinya: jika jalur resmi tidak memadai, pengguna akan memilih jalan tikus.
Pasar sekunder handphone di Indonesia hidup dari efisiensi dan aksesibilitas. Jutaan masyarakat mengandalkan pasar HP bekas untuk mendapatkan perangkat layak pakai demi menunjang pekerjaan, pendidikan anak, atau bisnis skala kecil dengan harga miring. Jika transaksi ini kemudian dibebani aturan “balik nama” yang rumit, yang terjadi bukanlah tertib hukum, melainkan:
-
Ekskalasi Harga Pasar Sekunder: Nilai jual HP bekas akan terdistorsi oleh biaya administrasi siluman atau pungutan birokrasi.
-
Suburnya Praktik Pungli dan Jasa Calo: Celah regulasi yang rumit selalu menjadi surga bagi oknum birokrasi untuk memperjualbelikan kemudahan, menciptakan celah suap dan korupsi kecil-kecilan.
-
Kriminalisasi Konsumen Kecil: Konsumen awam yang tidak paham administrasi tiba-tiba terancam memiliki gawai “ilegal” hanya karena gagal melakukan proses balik nama digital yang sering kali rentan bug dan eror.
Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Kritik tajam patut diarahkan pada kapasitas infrastruktur digital negara. Mengurus hal-hal mendasar seperti stabilitas sistem kependudukan atau perlindungan data siber saja institusi terkait kerap kedodoran dan rawan diretas oleh pihak luar. Sangat tidak realistis mengharapkan sistem pengawasan transaksi jual-beli handphone sekunder di seluruh pelosok Indonesia—dari kota metropolitan hingga pelosok desa—bisa berjalan mulus tanpa celah korupsi dan kegagalan sistem.
Ketika institusi pengampu terlihat tidak becus mengamankan data vital warganya, tetapi sangat sigap dalam merumuskan skema pungutan baru, publik pantas curiga. Narasi “keamanan” sering kali berubah fungsi menjadi kuda troya untuk melegitimasi perluasan objek pajak.
Negara seharusnya hadir untuk memfasilitasi kemudahan akses teknologi, bukan menjadikannya sebagai sapi perah baru setiap kali kas negara membutuhkan suntikan dana segar. Kebijakan fiskal yang sehat dibangun atas dasar keadilan dan kemampuan bayar masyarakat, bukan dengan cara memeras ruang-ruang ekonomi informal yang selama ini menjadi katup pengaman bagi kesejahteraan rakyat kecil.
Jalan Keluar: Tertib Tanpa Menindas
Jika pemerintah benar-benar berniat menertibkan peredaran gawai tanpa harus memicu gejolak ekonomi dan kejengkelan sosial, pendekatan yang digunakan harus berbasis pada insentif, bukan hukuman (punishment).
-
Pertama, perkuat transparansi ekosistem industri. Alih-alih membebani konsumen akhir atau pasar sekunder dengan aturan balik nama yang absurd, penertiban harusnya dilakukan di hulu: distributor besar dan jalur impor resmi.
-
Kedua, turunkan biaya kepatuhan (compliance cost). Pajak dan bea masuk yang terlalu tinggi justru menstimulasi pasar gelap. Menurunkan hambatan impor legal akan otomatis mematikan pasar gelap tanpa perlu aturan tambahan yang menyiksa konsumen.
-
Ketiga, akui realitas pasar sekunder. Pasar HP bekas adalah bentuk ekonomi sirkular yang mandiri. Mengaturnya secara berlebihan dengan dalih keamanan data atau balik nama hanya akan membunuh usaha-usaha kecil konter ponsel lokal yang menjadi mata pencaharian jutaan rakyat.
Pada akhirnya, sebuah kebijakan publik yang baik diuji dari seberapa besar ia melindungi rakyatnya, bukan dari seberapa banyak pundi-pundi uang yang berhasil dikeruk dari saku warga yang sedang kesulitan. Selama aturan dibuat dengan syahwat pungutan yang lebih besar ketimbang logika pelayanan publik, selama itu pula “jalan tikus” akan tetap menjadi pilihan rasional bagi rakyat yang mendambakan kewarasan.
