Ketika Donasi Berubah Menjadi Perdebatan: Perlukah Calon Penerima Menjawab Semua Keraguan Publik?
Fenomena penggalangan dana untuk korban suatu musibah atau tindak kejahatan hampir selalu mengundang simpati masyarakat. Apalagi jika penggalangan dana diprakarsai oleh tokoh publik yang memiliki pengaruh besar. Dalam hitungan hari, donasi bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tidak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan yang kemudian memicu perdebatan. Salah satunya adalah ketika seorang tokoh yang menginisiasi donasi meminta penjelasan kepada calon penerima bantuan mengenai sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu dijawab sebelum dana diserahkan.
Sebagian orang langsung menyebut hal itu sebagai victim blaming atau menyalahkan korban. Sebagian lagi justru menganggap pertanyaan tersebut wajar karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik.
Lalu, bagaimana seharusnya persoalan ini dipandang?
Donasi Adalah Hak Pemberi, Bukan Hak Penerima
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa donasi merupakan pemberian sukarela. Tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk berdonasi.
Demikian pula, tidak ada hak bagi calon penerima untuk menuntut agar orang lain pasti memberikan bantuan kepadanya.
Karena itu, apabila seseorang berkata, “Saya ingin memberikan bantuan, tetapi sebelumnya saya ingin memahami duduk perkaranya,” secara prinsip hal tersebut bukanlah sesuatu yang keliru. Itu merupakan hak penuh pemberi donasi.
Dalam konteks ini, pemberi bantuan berhak menentukan syarat moral yang menurutnya diperlukan sebelum menyerahkan uang yang berasal dari dirinya atau yang ia himpun dari masyarakat.
Tetapi Korban Juga Tidak Berkewajiban Memenuhi Ekspektasi Publik
Di sisi lain, muncul persoalan ketika proses klarifikasi dilakukan di ruang publik.
Korban bukanlah terdakwa yang harus menjawab seluruh rasa ingin tahu masyarakat. Ia juga bukan peserta seleksi yang wajib membuktikan dirinya “layak” menerima belas kasihan.
Terlebih jika penggalangan dana tersebut bukan atas permintaan korban sendiri.
Jika benar korban tidak pernah meminta donasi, maka posisi hukumnya berbeda. Donasi merupakan inisiatif pihak lain.
Dalam kondisi demikian, apabila pemberi donasi akhirnya berubah pikiran dan memutuskan tidak jadi memberikan bantuan, itu tetap menjadi haknya.
Namun keputusan tersebut tidak otomatis berarti korban bersalah atau ceritanya tidak benar.
Antara Verifikasi dan Penghakiman
Di sinilah letak perbedaan yang sering kabur dalam diskusi publik.
Melakukan verifikasi berbeda dengan menghakimi.
Verifikasi berarti mencari kepastian fakta sebelum mengambil keputusan.
Sedangkan menghakimi berarti menarik kesimpulan mengenai karakter atau kebenaran seseorang sebelum seluruh fakta terungkap.
Pertanyaan seperti “Mengapa tidak kabur?” bisa dipahami sebagai bagian dari verifikasi jika diajukan untuk memahami kronologi.
Namun pertanyaan yang sama juga bisa dipersepsikan sebagai bentuk penghakiman apabila disampaikan dengan nada yang mengesankan bahwa korban seharusnya bertindak seperti yang dibayangkan orang lain.
Persepsi publik terhadap sebuah pertanyaan sangat dipengaruhi oleh cara penyampaiannya.
Tidak Semua Orang Berada dalam Kondisi yang Sama
Kasus penyekapan, kekerasan, maupun penyanderaan sering kali jauh lebih kompleks daripada yang tampak dari luar.
Orang yang melihat dari kejauhan mungkin berpikir bahwa kesempatan melarikan diri selalu ada.
Padahal kenyataan di lapangan bisa sangat berbeda.
Apalagi jika korban memiliki keterbatasan fisik seperti gangguan penglihatan, berada di tempat asing, mengalami ancaman terus-menerus, atau hidup dalam tekanan psikologis yang berat.
Karena itu, pertanyaan mengenai mengapa korban tidak melarikan diri memang layak dijawab dalam proses penyidikan.
Namun jawabannya harus dicari melalui pemeriksaan yang profesional, bukan sekadar asumsi publik.
Jangan Memaksa Dua Hal yang Berbeda
Yang menarik, banyak orang mencampurkan dua isu yang sebenarnya berbeda.
Isu pertama adalah apakah korban benar mengalami tindak pidana.
Isu kedua adalah apakah seseorang ingin memberikan donasi.
Keduanya tidak selalu berkaitan.
Seseorang boleh saja percaya bahwa korban memang mengalami kejahatan, tetapi memilih tidak berdonasi karena alasan pribadi.
Sebaliknya, ada pula yang tetap ingin membantu tanpa menunggu seluruh proses hukum selesai.
Semua itu adalah pilihan moral masing-masing.
Kebebasan Berdonasi Harus Tetap Dihormati
Masyarakat juga perlu menghormati kebebasan setiap orang dalam menggunakan hartanya.
Tidak tepat memaksa seseorang untuk berdonasi.
Sebaliknya, tidak tepat pula mencela seseorang yang memutuskan tetap membantu meskipun proses hukum belum selesai.
Selama bantuan diberikan secara sukarela dan tidak melanggar hukum, keputusan tersebut merupakan hak pribadi.
Begitu pula jika seorang penggagas donasi akhirnya memutuskan menunda atau bahkan membatalkan penyaluran dana karena menunggu kepastian fakta.
Keputusan itu berada dalam ranah pertanggungjawaban moralnya kepada para penyumbang.
Publik Perlu Menjaga Proporsionalitas
Media sosial sering kali mendorong publik mengambil posisi yang ekstrem.
Seolah hanya ada dua pilihan: percaya sepenuhnya atau tidak percaya sama sekali.
Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.
Seseorang bisa bersimpati kepada korban sekaligus mendukung proses verifikasi.
Sebaliknya, seseorang juga bisa memilih tidak berdonasi tanpa harus merendahkan atau menyalahkan korban.
Ruang publik akan menjadi lebih sehat apabila masyarakat mampu membedakan antara pertanyaan yang bertujuan mencari fakta dengan tuduhan yang menjatuhkan martabat seseorang.
Penutup
Dalam kasus seperti ini, yang perlu dijaga adalah keseimbangan.
Hak pemberi donasi untuk memastikan bantuan disalurkan secara bertanggung jawab harus dihormati.
Di saat yang sama, martabat korban juga harus dijaga agar tidak menjadi sasaran penghakiman publik sebelum seluruh fakta terungkap.
Jika seseorang ingin memberi, itu adalah haknya.
Jika ia memilih tidak memberi, itu juga haknya.
Dan apabila korban memang tidak pernah meminta donasi sejak awal, maka keputusan memberi atau tidak memberi seharusnya tidak berubah menjadi pengadilan moral terhadap dirinya.
Pada akhirnya, donasi adalah ekspresi kepedulian, bukan alat untuk mengadili. Sementara kebenaran suatu perkara tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan oleh opini yang berkembang di media sosial.
